Menurut dia, pengembangan dan implementasi aplikasi SIPEKA didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehata.
“Peraturan ini menetapkan standar pelayanan yang mencakup pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, yang menjadi landasan bagi RSUD Anugerah Sehat Afiat dalam meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi ini,” tutur dia.
Dengan adanya aplikasi SIPEKA, ujar Yudi Darojat, RSUD Anugerah Sehat Afiat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik melalui pengelolaan alat kesehatan yang lebih efisien dan transparan.
“Inovasi ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat manajemen alat kesehatan di rumah sakit, memastikan bahwa semua peralatan berfungsi optimal untuk mendukung kesehatan pasien,” tutur dia. ***
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mewujudkan Hunian Impian Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan
Tentang RSUD ASA Luncurkan Aplikasi SIPEKA
Lokasi :
RSUD ASA, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos
Aplikasi :
Sistem Pencatatan Pengarsipan dan Penganggaran Kalibrasi Alat Kesehatan (SIPEKA)
Manfaat :
- Pencatatan inventaris
- Pengarsipan sertifikat
- Penganggaran yang lebih baik
Rujukan Peraturan :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehata