RADARDEPOK.COM - Kejaksaan akhirnya mengungkap modus manipulasi nilai rapor yang dilakukan oleh SMPN 19 Depok. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa sekolah tersebut mengarahkan siswa untuk mengikuti les atau bimbingan belajar atau bimbel, yang diadakan oleh guru sekolah dengan iming iming dapat membuat siswanya masuk ke SMA Negeri.
Baca Juga: Cuma Modal Tahu, Bisa Jadi Nugget Tahu Pedas yang Enak Buat Ide Jualan Loh
Kepalas Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, modus yang digunakam oknum guru SMPN 19 adalah dengan mengumpulkan para siswa untuk mendaftarkan diri mengikuti les ataupun bimbel. Lalu oknum tersebut berjanji akan membantu muridnya agar bisa masuk ke SMA negeri.
"Oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan murid dan mengajak untuk daftar ikut les atau bimbel," ucap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (1/8).
Muhammad Arief Ubaidillah menuturkan, dengan diungkapnya modus cuci rapor ini, penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang terkait, dengan dugaan tindak pidana korupsi dan manipulasi dokumen dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Depok.
Baca Juga: Resep Perkedel Tempe dan Ikan, Bisa Untuk Lauk dan Ide Bekal Anak ke Sekolah
"Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang yaitu satu bagian kurikulum dan dua guru matematika," tutur Muhammad Arief Ubaidillah=.
Muhammad Arief Ubaidillah membeberkan, kegiatan bimbel dan les yang diberikan oknum guru SMPN 19 kepada murid bimbingannya, dilakukan di sekolah dan rumah.
"Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian di sekolah," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang dimintai keterangan, penyelidik memperoleh informasi mengenai identitas individu, yang terlibat serta lokasi pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di kota Depok.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami saat ini sudah mengetahui siapa dan dimana saja pelaksanaan manipulasi ini terjadi," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, meskipun rincian teknis belum dapat dijelaskan secara mendetail, penyelenggaraan bimbel yang terlibat akan dihubungkan dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan selama penyelidikan apakah ditemukan peristiwa pidana khusus atau pidana tindak korupsi.
"Tentu akan dihubungkan dengan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan. Apakah ditemukan unsur pidana khusus atau tindak pidana korupsi," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.