metropolis

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Kejari Panggil Tiga Kepala SMA Negeri

Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Baca Juga: Kantongi B1 KWK, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Siap Daftar ke KPU Depok dan Menangkan Pilkada 2024

Alasan pemanggilan, karena sebelumnya siswa yang dianulir namanya mendaftar sekolah disana.

"Iya, karena sekolah ini yang menerima siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor," tutur Mohtar Arifin.

Hasil awal penyelidikan menunjukan adanya aliran dana kepada oknum guru SMPN 19 Depok terkait pembuatan rapor palsu tersebut. Saat ini, penyelidik sedang melakukan pengumpulan keterangan tambahan secara hati hati untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana pada kasus ini.

Baca Juga: Paguyuban Orang Manado Depok Resmi Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota : Sosok yang Mengayomi Masyarakat

"Ini yang nantinya akan kita lakukan pendalaman, kita akan lakukan gelar perkara bersama untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi," kata Mohtar Arifin.

Dalam waktu dekat, beberapa orang tua murid yang diduga menggunakan rapor palsu telah dijadwalkan dipanggil oleh penyelidik, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Namun yang jelas, selain pihak sekolah, jaksa juga akan memanggil para orang tua wali mantan murid SMPN 19 Depok," pungkas Mohtar Arifin. ***

Halaman:

Tags

Terkini