Minggu, 21 Desember 2025

Update Kasus Cuci Rapor SMPN 19 Depok, Kejari Panggil Tiga Kepala SMA Negeri

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Grand Depok City, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

RADARDEPOK.COM - Proses hukum terkait kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok yang menyebabkan 51 siswanya dianulir masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Rabu (21/8), telah memanggil tiga kepala SMA Negeri untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, saat ini pihak Kejari telah membentuk tim khusus guna penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca Juga: Ide Bekal Anak Sehat dan Bernutrisi, Baby Buncis Bakso Tahu Ala Chef Rudy Chairudin

"Kita telah bentuk tim khusus terdiri dari jaksa jaksa yang berkompeten," ujar Muhammad Arif Ubaidillah kepada.

Tim khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri Depok saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses PPDB SMPN 19.

"Tugas utama tim khusus ini adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti guna menentukan apakah dalam peristiwa ini terdapat unsur tindak pidanan korupsi," kata Muhammad Arif Ubaidillah.

Baca Juga: Nuansa Cafe Cikole Ini Emang Gak Ada Lawan, Bisa Rasain Suasana Tengah Hutan dengan Nuansa Eropa yang Indah Banget!

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mohtar Arifin membenarkan adanya penyelidikan dalam kasus cuci rapor di SMPN 19 Depok.

"Ya benar, bidang pidsus sedang melakukan penyelidikan," ujar Mohtar Arifin.

Saat ini, timsus telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan meminta keterangan kepada 15 orang saksi.

"Saksi saksi tersebut meliputi guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif di SMPN 19 Kota Depok," beber Mohtar Arifin.

Baca Juga: Nuansa Cafe Cikole Ini Emang Gak Ada Lawan, Bisa Rasain Suasana Tengah Hutan dengan Nuansa Eropa yang Indah Banget!

Selain mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi di SMPN 19 Kota Depok, penyelidikan juga mencakup permintaan keterangan terhadap kepala sekolah SMA.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penggunaan dokumen administratif berupa rapor yang dipalsukan sebagai syarat dalam proses PPDB.

"Hari ini kita lakukan pemanggilan tiga orang dari Kepala SMAN 1, Kepala SMAN 2, dan Kepala SMAN 3," ucap Mohtar Arifin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X