metropolis

Perhatian! Kendaraan Ngebul Bakal Kena Tarif Parkir Maksimal, 298 Mobil di Depok Tak Lolos Uji Emisi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Suasana saat pelaksanaan uji emisi kendaraan di Terminal Tipe A Jatijajar, Kecamatan Tapos (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

Bagi kendaraan yang telah mengikuti uji emisi dan berhasil lulus, maka kendaraan tersebut akan ditempelkan stiker serta memiliki sertifikat pada aplikasi SIUMI (Sistem Informasi Uji Emisi).

"Nanti dapat stiker dan sertifikatnya," kata Budiman.

Baca Juga: Kalau Ayam Dimasak Gini Dijamin Gurihnya Sampai Ke Tulang! Cek Resep Ayam Goreng Ketumbar di Sini

Pihak DLHK sampai saat ini memang belum memberikan sanksi apapun kepada para pengendara yang tidak lolos saat melakukan uji emisi.

"Kami belum berlakukan sanksi tilang. Hanya diarahkan untuk segera ke bengkel dan diperbaiki," kata Budiman.

Pada kesempatan lain, Tenaga Ahli Uji Emisi, Marwantoro menuturkan, berdasarkan Permen LHK No. 8 Tahun 2023, setiap kendaraan bermotor diharuskan menjalani uji emisi untuk mematuhi standar lingkungan. Meskipun aturan ini sudah ada sejak 2009, implementasinya di lapangan, masih sangat rendah khususnya di Depok.

"Uji emisi ini bagi masyarakat masih itu masih menjadi sesuatu yang baru," ujar Marwantoro.

Baca Juga: Loyalis Mantan Petinggi PPP Haji Sugeng Purnomo Doakan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Jadi Walikota dan Wakil Walikota Depok 2025-2030! Aamiin

Walaupun uji emisi ini sudah sesuatu yang diwajibkan, namun karena belum adanya payung hukum dari pihak Polantas atau Dishub, jadi kendaraan yang tidak diuji emisi ataupun tidak lolos uji emisi belum mendapatkan sanksi apapun.

"Kami hanya bisa lakukan sosialisasi dan memang belum ada penindakan. Karena Perwalnya sampai saat ini masih dalam penyusunan ya, masih dalam draft," ungkap Marwantoro.

Di Jakarta, kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi, sementara kendaraan yang lolos dikenakan tarif normal. Misalnya, di Monas, tarif parkir untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi adalah Rp7.000 per jam, sedangkan untuk yang sudah lolos, tarifnya hanya Rp4.000 untuk jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.

"Di Depok, program ini belum sepenuhnya diterapkan. Kami mendorong pemerintah kota untuk menerapkan uji emisi dan sistem disinsentif serupa seperti di Jakarta," tutur Marwantoro.

Baca Juga: Menu Masakan Harian Simple, Soto Ayam Suwir Nikmatnya Bikin Nagih

Kendaraan yang berusia di atas tiga tahun wajib menjalani uji emisi dan diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak mencemari udara lebih dari batas yang ditentukan.

"Kendaraan yang tidak lolos uji emisi umumnya adalah kendaraan yang usianya di atas tiga tahun atau menggunakan bahan bakar bersubsidi. Selain itu, alat uji emisi dan kompetensi penguji juga mempengaruhi hasil uji," papar Marwantoro.

Halaman:

Tags

Terkini