Lebih dari itu, ujar Alfa Dera, Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen dan siap memberikan penerangan hukum yang komprehensif kepada semua pihak yang terlibat dalam program RTLH.
"Kami akan memastikan setiap pihak memahami aturan hukum yang berlaku, dan kami juga siap bertukar informasi serta memberikan solusi atas setiap hambatan yang muncul. Semua ini kami lakukan demi memastikan bahwa program bantuan sosial ini berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan ekonomi Depok," ungkap dia.
Baca Juga: Tersengat Listrik, Pria di Depok Tewas Tergantung
Namun, kata Alfa Dera, Kejari juga memberikan peringatan keras bahwa tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ditemukan niat jahat atau mens rea korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.
"Kami mendukung pembangunan, tetapi jika ada yang berani mencoba merusak integritas proyek ini dengan tindakan korupsi, kami akan menindak dengan tegas," tegas Alfa Dera.
Alfa Dera menegaskan, segala bentuk korupsi, dari pungutan liar hingga penggelembungan harga atau perubahan spesifikasi material, akan dihukum tanpa pandang bulu.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi Kota Depok. Semua pihak, mulai dari konsultan perencana hingga toko bangunan, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," ujar Alfa Dera.
Dengan adanya pengawasan dan dukungan yang ketat dari Kejari Depok, Alfa Dera berharap proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kecamatan Cimanggis, bahkan di Kota Depok tidak hanya akan sukses secara teknis tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kota Depok.
Baca Juga: JNE Bareng Shopee Beri Pelatihan di Gollaborasi 2024
“Masyarakat dapat menantikan perubahan positif yang akan membawa kota ini menuju masa depan yang lebih cerah dan makmur, dengan pembangunan yang berkelanjutan dan bebas dari korupsi,” tutur Alfa Dera. ***