RADARDEPOK.COM - Guna menjamin kemanfaatan dan kedisiplinan orang asing, Imigrasi Depok lakukan Operasi Jagratara dengan menyisir apartemen dan juga hotel.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah mengatakan, operasi jagratara dilakukan pada 21 dan 22 Agustus 2024 di wilayah Depok. Kegiatan ini merupakan mandat langsung yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian secara terpusat.
"Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Direktorat secara terpusat," ucap Irvan Triansyah.
Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Depok, khususnya dalam menghadapi kehadiran orang asing.
"Kami mengajak semua elemen masyarakat khususnya pelaku dibidang usaha untuk proaktif melaporkan kegiatan orang asing," tutur Irvan Triansyah.
Dalam operasi kali ini, pihaknya menyisir hotel dan juga apartemen. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga dilakukan disana agar para pelaku usaha tau akan kewajibannya.
"Informasi yang dibagikan mencakup kewajiban yang harus ditaati oleh pihak hotel, penginapan dan apartemen dalam hal pelaporan wisatawan asing," kata Irvan Triansyah.
Irvan Triansyah mendorong pelaku usaha agar memastikan bahwa semua tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Pentingnya perusahaan mengetahui tentang izin tinggal bagi tenaga kerja asing yang tinggal diwilayah tersebut," beber Irvan Triansyah.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigriasi Kelas 1 Non TPI Depok, Dody Saputra memberikan hasil operasi jagratara yang sudah dilaksanakan pada dua hari ini. Kata dia, warga negara asing yang berada di Depok sudah memenuhi persyaratan keimigrasian.
"Tidak ditemukan pelanggaran selaam operasi berlangsung," tutur Dody Saputra.
Baca Juga: Konflik Runyam Antara Pembunuh Bayaran, Penipu dan Polisi di Sinopsis Film Copshop!