RADARDEPOK.COM-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Metrologi Legal, berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok untuk mendukung perkembangan UMKM, IKM, dan UKM di wilayahnya di aula Hotel Bumi Wiyata, Kamis (22/8).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan UMKM, IKM, dan UKM di Kota Depok agar lebih maju dan sukses. Selain itu, kegiatan itu mendukung untuk menjadikan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan masyarakat yang melek metrologi, serta pelaku usaha dan konsumen yang cerdas.
Pengawas Kemetrologian, Mujihad menjelaskan, sosialisasi itu menekankan pentingnya penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbangan, dan perlengkapannya (UTTP) yang sesuai dengan peraturan.
“Selain itu, informasi tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) juga disampaikan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar pengukuran yang berlaku,” jelas Mujihad kepada Radar Depok (23/8).
Mujihad memaparkan, beberapa peraturan terkait BDKT, antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lainnya.
“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal,” jelas Mujihad.
Selanjutnya, kata Mujihad, kegiatan itu hdiharapkan agar para pelaku usaha UMKM, IKM, dan UKM dapat terus berkembang, maju, dan sukses.
"Kami berharap pelaku usaha di Kota Depok dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah dengan memastikan produksi mereka mematuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," ujarnya.
Perlu diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang dibagi menjadi dua kelompok. ***