"Jadi dalam penetapannya kita lihat dari empat indikator, yaitu usia, gaya arsitektur, nilai penting dan nilai budaya nasional," ungkap Eko Herwiyanto.
Selama ini, pemeliharaan yang dilakukan umumnya bersifat minor, termasuk beberapa rumah tua di Jalan Pemuda dan elemen-elemen lainnya seperti Gapura di Jalan Pemuda dan Jalan Siliwangi, serta Jembatan Panus.
"Ya lebih ke pemeliharaan, seperti pengecetan-pengecetan. Lalu di Jembatan Panus sempat tertimpa pohon dan sedikit rusak ya kita rapikan," ungkap Eko Herwiyanto.
Eko Herwiyanto mengungkapkan alasan mengapa pihaknya hanya dapat melakukan perawatan minor. Pembatasan ini disebabkan oleh terbatasnya anggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk pengalokasian dana terkait perawatan dan pemeliharaan cagar budaya.
"Fokus utama adalah pada perawatan yang bersifat mendesak dan prioritas, sedangkan perawatan mayor dan renovasi besar-besaran masih belum dapat dilaksanakan secara optimal," tutur Eko Herwiyanto.
Baca Juga: Belum Banyak Orang Tau, Ada Tempat Camping Hidden Gem Megamendung yang Viewnya Cakep Abis!
Selain itu, kata Eko Herwiyanto, selain karena keterbatasan dana, pemeliharan cagar budaya ini juga bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Depok. Dikarenakan, beberapa kepemilikan cagar budaya ini merupakan aset publik.
"Karena tidak semua asetnya itu punya kita, jadi tidak semua tanggung jawab itu dilimpahkan ke pemkot. Melainkan masyarakat dan komunitas juga perlu memeliharanya," kata Eko Herwiyanto.
Dalam Raperda yang akan disahkan nanti, terdapat pula materi terkait pembahasan cagar budaya ini dan diharapkan dengan adanya peraturan yang baru, cagar budaya di kota Depok dapat terpelihara secara maksimal.
"Nanti akan ada turunannya, kita tunggu saja sebentar lagi," tandas Eko Herwiyanto. ***
Cagar Budaya di Depok
Jumlah cagar budaya saat ini :
15 cagar budaya