“Jadi, di sini kami mendata dan kami lihat dulu seberapa berat kerusakannya. Nanti akan kami hitung kebutuhannya apa saja. Kemudian akan kami diskusikan kembali dan disampaikan ke pimpinan atau ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok, perihal anggaran untuk perbaikan pada atap rumah yang ambruk itu,” jelas Edwin Wadrisman.
Pada intinya, kata Edwin Wadrisman, perbaikan pada atap rumah yang ambruk tersebut akan dipugar melalui anggaran BTT Kota Depok, dengan acuan pada Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Acuan kami untuk memperbaiki rumah ini memang pada Progra RTLH. Jadi untuk anggarannya itu maksimalnya sama halnya dengan nilai RTLH (Rp25 juta). Itu maksimalnya ya, karena ini tidak merenovasi semua. Melainkan hanya memperbaiki apa-apa saja yang rusak,” tandas Edwin Wadrisman.***