metropolis

Target BPHTB Depok Capai Rp562 Miliar

Senin, 23 September 2024 | 09:00 WIB
Suasana pelayanan BPHTB di Balaikota Depok.

Kenaikan tarif NJOP yang ditetapkan oleh BKD Kota Depok didasari pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Kebijakan ini diambil untuk mengatasi jarak yang terlalu jauh antara nilai NJOP dan harga pasar yang terjadi selama ini," tutur Wahid Suryono.

Wahid Suryono menjelaskan, perbedaan yang jauh ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari BPHTB. Dia menjelaskan, kenaikan ini bervariasi, mulai dari 90 hingga 95 persen mendekati nilai pajak.

Baca Juga: Sebelum Penetapan Calon, Imam Budi Hartono Didoakan Ratusan Wali Santri dan Alumni Gontor Menang di Pilkada Depok

"Banyak warga yang jual beli tanah tetapi tidak melaporkan transaksi sesungguhnya. Sehingga pemasukan daerahpun berkurang," tambah Wahid Suryono.

Kenaikan NJOP diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari BPHTB serta kontribusi pajak dari sektor properti dapat lebih optimal, mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Depok.

Baca Juga: IPKEMINDO Cup Sukses Dihelat, 27 Kontingen Kemenkumham Ikut Tanding : Ini Daftar Para Pemenangnya

"Semoga dengan kebijakan ini PAD kita semakin meningkat tentu sejalan dengan pelayanan yabg diberikan," tandas Wahid Suryono. ***

Fakta dan data BPHTB 2024

Lokasi :

-Depok

Target :

-Rp 562 miliar

Realisasi :

-Rp 419,7 miliar

Halaman:

Tags

Terkini