metropolis

Kasus Kekerasan Perempuan Menurun, Kasus Anak Naik Tipis, Ini Rincian Datannya

Kamis, 3 Oktober 2024 | 11:25 WIB
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Tercatat Tertinggi di Jawa Barat. (Ilustrasi/Jawa Pos/Promedia Teknologi)

RADARDEPOK.COM–Tampaknya upaya Pemerintah Kota Depok dalam menekan angka kasus kekerasan pada anak dan perempuan bisa dikatakan berangsur-angsur baik. Pasalnya dari catatan Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok setiap tahun mengalami penurunan.

Pemeritah merinci, data kekerasan pada anak dan perempuan yang terjadi di Depok cukup menjadi catatan. Yakni 2023, tercatat 132 kasus kekerasan anak, menurun sedikit dari 138 kasus pada tahun 2022, namun jenis kasus yang paling banyak dilaporkan masih kekerasan seksual.

Baca Juga: Menu Ekonomis! Resep Praktis Oseng Tahu Kecap yang Enak dan Sederhana

“Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan juga menurun dari 119 kasus pada 2022 menjadi 104 kasus di tahun 2023, dengan kekerasan fisik sebagai jenis yang paling banyak dilaporkan," kata dia.

Nessi Annisa Handari mengatakan, sejak awal tahun hingga Agustus 2024 sudah ada 88 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, mayoritas merupakan kekerasan seksual.

“Kami juga menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan tepat, mengingat satu pelaku sering kali bisa melakukan kekerasan terhadap lebih dari satu korban,” tutur dia.

Sehingga untuk terus menekan angka kekerasan tersebut, Pemkot mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terintegrasi sebagai langkah strategis.

Nessi Annisa Handari menjelaskan, SOP ini akan menjadi acuan utama dalam memberikan perlindungan dan layanan yang lebih responsif bagi korban kekerasan.

Baca Juga: Legit, Lembut dan Bikin Nagih! Ternyata Begini Resep Sederhana Membuat Kue Thok atau Kue Ku Pandan Isi Kacang Hijau

“SOP ini direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2024 dan mulai diterapkan di awal 2025,” ungkap dia kepada Harian Radar Depok, Selasa (1/10/2024).

Melihat kondisi ini, ujar Nessi Annisa Handari, Pemkot Depok berupaya membuat SOP yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga fungsional dalam menjamin perlindungan bagi korban.

 "SOP ini harus menjadi panduan yang benar-benar efektif dan bisa menjadi wadah terbaik untuk memastikan hak-hak para korban kekerasan dipenuhi, baik itu hak atas kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan ekonomi," ujar dia.

Nessi Annisa Handari juga menekankan, layanan bagi korban kekerasan harus terintegrasi di seluruh perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, agar korban mendapatkan hak-haknya secara menyeluruh.

Baca Juga: Bakalan Betah Abis Nongkrong di Kafe Depok yang Luas dan Nyaman Banget Buat Nugas Atau WFC Ini!

“Contohnya kasus seorang anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayahnya. Sang ibu, yang kehilangan sumber penghasilan setelah suaminya dipenjara, berjuang keras untuk menghidupi anak-anaknya,” tutur dia.

Halaman:

Tags

Terkini