Senin, 22 Desember 2025

Bocah SMP Dijual Ibu Kandung ke WNA, DP3AP2KB Kota Depok Tawarkan Pendampingan Hukum dan Psikologis

- Senin, 13 November 2023 | 11:55 WIB
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat memeriksa terhadap terduga pelaku ibu jual anak kepada WNA asal Arab.  (DOK. POLRES METRO DEPOK)
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Simaremare saat memeriksa terhadap terduga pelaku ibu jual anak kepada WNA asal Arab. (DOK. POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok merespon adanya seorang bocah SMP asal Kecamatan Sukmajaya yang dijual ibu kandungnya berinisial D kepada Warga Negara Asing (WNA) sebagai budak seks.

Sampai saat ini, DP3AP2KB Kota Depok masih mendalami kasus seorang bocah SMP asal Kecamatan Sukmajaya yang dijual ibu kandungnya berinisial D untuk dijadikan budak seks. Bahkan, belum menerima secara langsung laporan dari pihak korban.

Baca Juga: Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Depok dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala DP3AP2KB Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan menawarkan bantuan hukum serta psikolgis kepada bocah SMP yang dijual ibu kandungnya berinisial D sebagai budak seks.

"Kami sedang mendalami kasus ini," ungkap Nessi Annisa Handari kepada Radar Depok, Minggu (12/11).

Menurut Nessi Annisa Handari, DP3AP2KB Kota Depok berkomitmen untuk memberikan bantuan pendampingan hukum serta psikologis kepada korban yang merupakan anak dan perempuan.

"Kami akan menawarkan untuk pendampingan hukum dan pendampingan psikologis bagi korban," jelas Nessi Annisa Handari.

Baca Juga: Lapor Jika Lihat Kekerasan, Supian Suri : Pemkot Depok Punya UPT PPA, Sudah Selesaikan Ratusan Kasus

Sejauh ini, kata Nessi Annisa Handari, berdasarkan informasi yang diterima, pihak korban telah memiliki bantuan dari lembaga bantuan hukum yang telah dipilih keluarga korban.

"Hanya kami mendapat info bahwa keluarga korban sudah memiliki lembaga bantuan hukum yang ditunjuk," jelas Nessi Annisa Handari.

Selain hukum, beber Nessi Annisa Handari, korban yang masih dibawah umur itu perlu mendapatkan pendampingan dari sisi psikologis. Sebab, bisa saja korban mengalami traumatik atas kasus tersebut.

"Kalau belum ada pendampingan psikologis, kami siap untuk mendampingi," jelas Nessi Annisa Handari.

Baca Juga: Upaya Tekan Angka Stunting, Ocan Bananas Pondok Cina Bergerak

Sementara itu, kata Nessi Annisa Handari, DP3AP2KB Kota Depok masih mencari informasi yang berkaitan dengan status korban agar dapat dilakukan pendampingan secara komprehensif.

"Ini masih kami telusuri, supaya kami bisa melakukan upaya pendampingan secara komprehensif," tandas Nessi Annisa Handari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X