metropolis

Lah Kocak! Terdakwa Kasus Penganiayaan Daycare di Depok Minta jadi Tahanan Rumah : Tolak Semua Dakwaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School, Meita Irianty saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Grand Depok City. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sidang perdana Meita Irianty yang beragendakan pembacaan dakwaan akhirnya digelar pada Rabu, (16/10). Bukannya menerima dan instropkesi diri, terdakwa kasus penganiayaan Daycare Wensen School ini malah menolak semua poin dakwaan jaksa dan meminta pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Meita Irianty tiba di PN Kota Depok sekitar pukul 10.00 WIB. Turun dari bus bertuliskan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri, Tata panggilan akrabnya tampak tertunduk lesu.

Baca Juga: Militan Dukung Imam-Ririn, Sulaiman Tunggu Surat Resmi Pemecatan dari PKB Depok

Lengkap dengan rompi merah tahanan dan borgol dikedua pergelangan tangannya, Meita Irianty berjalan acuh tanpa menengok sedikitpun kepada awak media.

Matanya terlihat sayu dan badannya lunglai dipaksa tetap kuat untuk menjalani sidang perdananya. Diiringi beberapa petugas, Tata akhirnya tiba di ruang persidangan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bambang yang juga selaku Wakil Ketua PN Kota Depok, lalu Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry sebagai Hakim Anggotanya.

Kuasa hukum Meita Irianty, Achmad Suardi mengumumkan bahwa tim kuasa hukum dan terdakwa menolak semua dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Adapun dakwaan tersebut adalah terdakwa memukul bokong kiri, mencubit lengan kiri, menendang kaki dan mendorong badan korban sehingga terdakwa diancam pidana Pasal 80 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: Salah Masuk Persneling, Mobil Hantam Minimarket di Gandul Depok

Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman lima tahun atau tiga tahun enam bulan penjara.

"Intinya, kami penasihat hukum menolak semua isi dakwaan," kata Achmad Suardi kepada Radar Depok, Rabu (16/10).

Kendati demikian, Achmad Suardi menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan. Maka, sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Oktober 2024 mendatang.

"Rencananya akan langsung masuk keterangan saksi pokok perkara," ujar Achmad Suardi.

Achmad Suardi meminta ketua majelis untuk mempertimbangkan permohonan agar kliennya dipindahkan ke tahanan rumah demi keadilan dan kesehatan ibu dan janin.

Baca Juga: Duren Seribu Bergejolak! RW Ini Terang-terangan Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok

"Klien kami ini kan sedang mengandung, usia kehamilannya sudah enam setengah bulan. Lalu juga sempat di Polres beberapa kali pingsan, di Cilodong juga," tutur Achmad Suardi.

Halaman:

Tags

Terkini