Minggu, 19 April 2026

Lah Kocak! Terdakwa Kasus Penganiayaan Daycare di Depok Minta jadi Tahanan Rumah : Tolak Semua Dakwaan

Monica Reistie, Radar Depok
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School, Meita Irianty saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Grand Depok City. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Terdakwa kasus penganiayaan anak di Daycare Wensen School, Meita Irianty saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Grand Depok City. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

Achmad Suardi menegaskan, hingga saat ini kliennya belum bisa dinyatakan bersalah. Maka dari itu, Achmad Suardi sangat berharap Meita Irianty secepatnya bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah.

"Kita tidak bahas orang tuanya yang punya perbuatan entah apalah itu. Yang kita pikirkan sebenarnya hanya janin didalam perutnya," ungkap Achmad Suardi.

Terpisah, Juru Bicara PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi membenarkan adanya sidang perdana oleh terdakwa Meita Irianty yang dikenal publik sebagai kasus daycare. Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Kampanye di Bojongsari, Imam Budi Hartono Genjot Ikan Hias jadi Ikon Depok : Bisa jadi Solusi Atasi Pengangguran

"Jaksa yang akan menghadirkan saksi. Nanti selanjutnya diberi kesempatan kepada terdakwa juga untuk menghadirkan saksi yang meringankan apabila ada," kata Andry Eswin Sugandhi.

Terkait permohonan untuk menjadi tahanan rumah dapat diajukan oleh terdakwa. Namun, permohonan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim.

"Boleh saja, tetapi dilihat juga urgensinya dimana. Nanti keputusan tergantung oleh majelis hakim," ucap Andry Eswin Sugandhi.

Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan tahanan rumah. Pertama, terdakwa harus menyediakan jaminan, yang bisa berupa uang dan orang. Tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Tahu Tempe, Hidangan Lezat Menggugah Selera

"Kalau dia mengajukan penahanan dengan jaminan uang, tentu ada syarat-syarat yang bukan hanya uang. Harus dipastikan terdakwa tidak melarikan diri," tandas Andry Eswin Sugandhi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X