Achmad Suardi menegaskan, hingga saat ini kliennya belum bisa dinyatakan bersalah. Maka dari itu, Achmad Suardi sangat berharap Meita Irianty secepatnya bisa dipindahkan menjadi tahanan rumah.
"Kita tidak bahas orang tuanya yang punya perbuatan entah apalah itu. Yang kita pikirkan sebenarnya hanya janin didalam perutnya," ungkap Achmad Suardi.
Terpisah, Juru Bicara PN Kota Depok, Andry Eswin Sugandhi membenarkan adanya sidang perdana oleh terdakwa Meita Irianty yang dikenal publik sebagai kasus daycare. Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Jaksa yang akan menghadirkan saksi. Nanti selanjutnya diberi kesempatan kepada terdakwa juga untuk menghadirkan saksi yang meringankan apabila ada," kata Andry Eswin Sugandhi.
Terkait permohonan untuk menjadi tahanan rumah dapat diajukan oleh terdakwa. Namun, permohonan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim.
"Boleh saja, tetapi dilihat juga urgensinya dimana. Nanti keputusan tergantung oleh majelis hakim," ucap Andry Eswin Sugandhi.
Andry Eswin Sugandhi menjelaskan, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan tahanan rumah. Pertama, terdakwa harus menyediakan jaminan, yang bisa berupa uang dan orang. Tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan kooperatif dalam persidangan.
Baca Juga: Resep Opor Ayam Tahu Tempe, Hidangan Lezat Menggugah Selera
"Kalau dia mengajukan penahanan dengan jaminan uang, tentu ada syarat-syarat yang bukan hanya uang. Harus dipastikan terdakwa tidak melarikan diri," tandas Andry Eswin Sugandhi. ***