Dalam program bantuan Rutilahu, pemilik rumah yang menerima bantuan diwajibkan untuk menambah pengerjaan dalam bentuk swadaya. Namun tidak ditentukam berapa jumlah minimal yang harus dikeluarkan.
"Maksud swadaya disini nambah dengan uang pribadinya. Jadi pengerjaannya tidak hanya Rp20 juta itu," ucap Wahyu Hidayat.
Saat ini, progres rehabilitasi Rutilahu sudah mencapai 90 persen dari target keseluruhan. Wahyu Hidayat optimis, program ini selesai sebelum pergantian tahun.
"Harus selesai tahun ini, tapi Alhamdulillah progresnya baik," beber Wahyu Hidayat.
Pada program RTLH, pemilik rumah yang menerima bantuan diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan setelah pengerjaan rehabilitasi selesai. Sementara, dalam program Rutilahu, laporan kegiatan disusun oleh BKM yang menerima hibah.
"Nanti laporannya dikoordinir menjadi satu dan langsung dikirimkan ke Bandung," kata Wahyu Hidayat.
Meskipun program Rutilahu berasal dari Pemprov Jabar, Pemkot Depok tidak tinggal diam. Disrumkim berperan aktif sebagai pendamping secara teknis dalam pelaksanaan program ini.
"Kalau pihak Pemprov datang untuk monitoring kita ikut juga mendampingi datang ke rumah warga," tandas Wahyu Hidayat. ***