Sesuai dengan prosedurnya, sambung dia, jika pembangunan gedung sudah selesai maka pihak kontraktor akan melakukan serah terima kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
“Dan nantinya pihak kelurahan akan berkoordinasi juga dengan Disrumkim Kota Depok serta pimpinan, terkait kesiapan bangunan itu untuk kami tempati. Jadi kami belum tahu kapan pelayanan masyarakat itu dapat dilaksanakan di gedung yang baru, jika pembangunan gedung sudah selesai. Kami akan menunggu kepastian soal itu,” tutup Ari Andriana.***