metropolis

Aplikasi Simdishub di Kota Depok Permudah Uji KIR, Begini Cara Daftarnya

Jumat, 1 November 2024 | 10:40 WIB
Pelaksanaan Uji KIR di Kantor Dishub Kota Depok, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Sistem digital melalui aplikasi Simdishub menuai apresiasi para pemilik kendaraan angkutan barang yang ingin melakukan Uji Kendaraan Bermotor (KIR), dikarenakan mempermudah proses pendaftaran.

Pengendara angkutan barang, Ridwan menjelaskan, mengapresiasi langkah Dishub yang telah berinovasi dalam mempermudah pelayanan KIR di Kota Depok. Sebab, tak perlu lama mengantri.

Baca Juga: Kapan Lagi Staycation di Villa Puncak Semurah Ini? Fasilitas Lengkap, Kapasitas Besar dengan Panorama Alam yang Indah!

“Lebih cepat, saya daftar sebelum datang kesini, jadi saya tinggal masuk saja mobil,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (31/10).

Selain itu, Ridwan mengatakan, kemudahan ini membuat pekerjaanya menjadi supir lebih cepat dalam menjalankan aktivitas lainya.

“Ia jadi saya lebih cepat untuk bisa melanjutkan pekerjaan saya menjadi supir,” ungkap dia.

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, mengumumkan bahwa mulai 7 Oktober 2024, sistem digital melalui aplikasi Simdishub bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mewujudkan sistem paperless.

Baca Juga: Buatnya Mudah Banget Cuman 4 Bahan, Tapi Bisa Membuat Puding dari Olahan Ubi Ungu yang Warnanya Secantik Ini!

“Dengan aplikasi Simdishub, masyarakat Kota Depok tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mendaftarkan uji KIR. Semua proses pendaftaran dan verifikasi bisa dilakukan secara online melalui aplikasi. Ini adalah langkah kami menuju layanan yang lebih cepat, mudah, dan bebas kertas,” kata Hindra Gunawan.

Hindra Gunawan pun menjelaskan cara mendaftar uji KIR secara digital, Aplikasi Simdishub tersedia di Play Store untuk perangkat Android, dan pengguna dapat mengunduh serta memasangnya dengan mudah.

Setelah aplikasi terinstal, pengguna dapat login menggunakan akun Google atau mendaftarkan akun baru dengan memasukkan username dan password. Registrasi awal memerlukan input nama lengkap dan nomor WhatsApp.

Baca Juga: Pelatihan Budidaya Ikan Konsumsi di Kelurahan Sawangan Depok: Asah Keterampilan dalam Menjaga Pasokan Pangan Hewani

Setelah berhasil login, pengguna bisa menambahkan data kendaraan mereka dengan memasukkan nama pemilik dan nomor polisi kendaraan. Langkah ini wajib dilakukan sebelum dapat mendaftar uji KIR.

Setelah data kendaraan terdaftar, pengguna dapat memilih jenis layanan PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diinginkan, seperti uji pertama atau uji berkala. Semua data yang diinput harus lengkap dan sesuai, lalu pengguna dapat mengirimkannya untuk diverifikasi oleh petugas.

“Setelah data diverifikasi, pengguna akan menerima jadwal pengujian kendaraan secara digital. Seluruh proses ini dilakukan tanpa berkas fisik, semuanya serba digital,” jelas Hindra.

Halaman:

Tags

Terkini