RADARDEPOK.COM - Saat ini para wakil rakyat di Kota Depok sedang membahas Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No10 Tahun 2010 mengenai manajemen pencegahan dan penanggulangan. Diskusi ini dibahas secara insentif agar personil kebakaran lebih terjamin keselamatannya.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, terkait susunan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok no.10 tahun 2010 tentang manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran, disampaikan bahwa adanya perubahan situasi dan perubahan yang menuntut adanya pembaruan dan penyesuaian dalam berbicara terkait pencegahan kebakaran.
"Bertujuan untuk memperkuat sistem penambilan kebakaran, meningkatkan kesehatan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara instansi dan penanggulangan kebakaran," ucap Mohammad Idris kepada Radar Depok, Kamis, (7/11).
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Cimanggis Depok, 20 Petugas Damkar Dikerahkan
Perubahan pada manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran perlu dilakukan mengingat perkembangan teknologi, demografi, serta tata ruang kota yang berdampak pada efektivitas manajemen kebakaran. "Untuk itu diperlukan rupanya buku untuk penguatan pelaksanaan," kata Mohammad Idris.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menuturkan, saat ini memang ada salah satu Raperda yang berkaitan dengan manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran. "Ya, dalam hal ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 tahun 2010," ucap Yeti Wulandari.
Saat ini, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok fokus pada perlengkapan keamanan di lapangan. Dari hasil diskusi dan pembahasan KUA-PPAS, sudah dianggarkan terkait perlengkapan petugas pemadam kebakaran.
Baca Juga: JIP Ajak ODHIV Giat Terapi Pencegahan Tuberculosis
"Anggarannya itu sekitar Rp 1 miliar. Untuk perlengkapannya ada masker, 3M respirator, nasal, sarung tangan, chainsaw, selang dan sebagainya," kata Yeti Wulandari.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Raperda adalah terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP ini berfokus pada aspek keselamatan operasional yang menjadi prioritas utama dalam kegiatan operasional di berbagai sektor. "Ya memang ini lebih ke keamanan personil dan petugas," beber Yeti Wulandari.
Selain itu, kesiapan teknologi juga diakui sebagai faktor pendukung yang sangat penting untuk memperkuat implementasi SOP. Tidak hanya itu, Raperda ini juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas serta frekuensi pelatihan bagi para pekerja atau operator. Mengingat, jumlah bangunan tinggi di kota ini terus meningkat.
"Ini kan wajib, karena mereka secara rutin harus diberikan pelatihan. Supaya nantinya mereka juga siap pada keadaan yang dibutuhkan," tutur Yeti Wulandari.
Dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai 2,3 juta jiwa dan luas wilayah yang terbatas sekitar 200 kilometer persegi, kepadatan ini menambah potensi risiko bencana, termasuk kebakaran yang dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama di kawasan pemukiman yang padat.
"Jangan sampai ketika petugas kita ini ada panggilan darurat, sirine atau emergency, tiba-tiba ada hal yang sebenarnya tidak penting jadi menghambat mereka," tambah Yeti Wulandari.