RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok ajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) baru, yakni tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) ke DPRD Kota Depok dan telah disetujui untuk bisa dibahas dijadikan Perda.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, adanya raperda ini merupakan arahan Kemendagri Pemerintah Kota Depok menambahkan bidang riset di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Bappeda.
Baca Juga: Muhammad Razali Siregar Bareng Pak De Dukung Imam-Ririn di Pilkada Depok, Siap Berikan Bantuan Hukum
Nantinya, kata Mohammad Idris, bidang ini akan masuk di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok. Menurut dia, dengan adanya Brida ini diharapkan bisa digunakan untuk penelitian.
"Jadi kita bisa buat penelitian dan sangat menguntungkan bagi kita," ucap Mohammad Idris.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan Pemkot Depok mengusulkan raperda tentang Brida saat paripurna beberapa waktu lalu, dan usulan tersebut telah disetujui oleh DPRD Kota Depok dan dilanjutkan pembahasan.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Ajak Warga Coblos Imam-Ririn di Pilkada Depok
"Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru usulan Pemerintah Kota Depok cuma menambah bagian riset di Bappeda. Jadi Bapberida atau Badan Perencanaan dan Pengembangan Riset Daerah," kata Ade Supriyatna.
Ade Supriyatna menjelaskan, tujuan penambahan badan itu untuk mendukung pembangunan dan perkembangan Kota Depok di bidang infrastruktur, pemerintah, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan lainya.
Baca Juga: BLK Sudah Jadul! Imam Budi Hartono Hadirkan Creative Hub untuk Depok, Ini Fungsinya
"Semua dikonsolidasikan di badan itu sehingga pemerintah kedepan bisa lebih baik lagi dengan ada hasil-hasil riset. Setelah diputuskan, ada perwal . Tahun depan sudah ada di badan Bappeda," tutur Ade Supriyatna. ***