RADARDEPOK.COM–Polres Metro Depok berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah menjalankan aksinya empat kali di Kecamatan Beji.
Dua pelaku tersebut yang di tangkap bernama Yan Gilbert Gaspari (29) dan Muhammad Ari Dayanto (27) yang sudah menjalankan aksinya sejak Juli hingga Oktober 2024 dan berhasil membawa kabur lima unit sepeda motor.
Baca Juga: Glamping Deck di Tempat Camping Ini Emang Syahdu Abis, Langsung Disuguhi Hamparan Kebun Teh!
Dalam menjalankan aksinya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana menjelaskan, kompolotan pelaku sudah melakukan pemetaan di wilayah yang akan dilakukan pencurian sepeda motor, untuk menentukan pelaku dan gambaran lokasi.
“Para pelaku memang sudah merencanakan sejak awal pencurian sepeda motor dengan menggambar lokasi aksi tersebut secara acak.” ujar dia kepada wartawan, Senin (25/11).
Selain itu, dalam menjalankan aksinya, dua pelaku tersebut memiliki peranya masing-masing, yakni, satu pelaku bertugas sebagai joki dan pelaku lainnya sebagai eksekutor mengambil motor korban.
“Kita amankan barang bukti yang digunakan dalam aksinya dari tangan pelaku berupa satu buah kunci T, satu buah kunci Y, satu buah Gunting dan 5 unit motor hasil curian,” ungkap dia.
Baca Juga: Olahan Pisang Ini Pas Banget Buat Ngemil di Rumah, Enak dan Gampang Buatnya Hanya 3 Bahan Saja
Selain itu, kata Kombes Arya Perdana, pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol kunci motor targetnya menggunakan kunci leter T dan alat yang sudah dimodifikasi.
“Letaknya bisa mereka ambil mungkin kondisinya sepi atau mungkin jauh dari pemiliknya atau mungkin paling gampang menurut mereka,” kata dia.
Menurut dia, hasil pencurian tersebut, pelaku langsung menjual motornya ke pembeli dengan harga miring, sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 jutaan saja. Dengan merek Vario, Yamaha Mio, Kawasaki W175 Cafe, Benelli, dan Yamaha NMAX.
“Menawarkan ke orang-orang yang mau beli motor yang tidak ada suratnya biasanya begitu,” kata dia.
Atas perbuatannya, ujar Kombes Arya Perdana, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kita gunakan Pasal 363 untuk ancaman hukumannya di atas 5 tahun, ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tutur dia.