metropolis

Sidang Ditunda, Putusan Meita Daycare di Depok Dibacakan 11 Desember

Rabu, 4 Desember 2024 | 07:45 WIB
Suasana penundaan sidang putusan pemilik day Care Wensen School, Meita Irianty di PN Kota Depok, Selasa (3/12). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang vonis terhadap Meita Irianty, terdakwa kasus penganiayaan dua balita di daycare Wensen School.

Namun, sidang yang seharusnya berlangsung pada Selasa (3/12) harus ditunda karena salah satu anggota majelis hakim sedang menjalani perawatan medis.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga: Pembangunan TPST Cipayung Depok Mundur, Incinerator Pekan Depan Sudah Bisa Beroperasi

"Keputusan kami tunda karena salah satu anggota hakim masih sakit. Putusan akan dibacakan pada 11 Desember," ujar Bambang kepada Radar Depok, Selasa (3/12).

Pada sidang kali ini, Meita Irianty mengikuti jalannya persidangan secara daring melalui Zoom Meeting.

Hal ini dilakukan karena terdakwa yang tengah hamil dinyatakan tidak memungkinkan hadir secara langsung di ruang sidang. Terdakwa tampak mengenakan kemeja putih dan kerudung hitam dari Rutan Kelas 1 Depok.

Baca Juga: Pemkot Depok Cairkan Rp58.738.800.000 Dana Insentif RT, RW dan LPM, Ini Rinciannya!

Hakim Bambang juga berharap agar kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dapat memastikan kehadiran Meita pada sidang berikutnya.

“Kami berharap terdakwa dapat hadir langsung jika kondisi memungkinkan. Jika tidak, persidangan akan kembali dilakukan secara daring,” tambahnya.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut sempat molor hingga pukul 12.30 WIB sebelum akhirnya resmi ditunda.

Baca Juga: Cemburu Istri Main Serong, Dibacok di Mampang Depok, Suami Tersangka

Perhatian publik kini tertuju pada hasil vonis yang akan dibacakan pada sidang mendatang, mengingat kasus ini telah menyita perhatian masyarakat luas.

Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan), yang terjadi di daycare Wensen School, dengan Meita Irianty sebagai pemiliknya menjadi terdakwa utama.

Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan anak, tetapi juga menimbulkan keprihatinan besar terhadap perlindungan anak.***

Tags

Terkini