metropolis

Pemadat Narkoba di Depok Gagal Pesta: Tiga Pengedar Ditangkap, Barang Bukti Rp1,4 M Disita

Rabu, 4 Desember 2024 | 02:48 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana (Tengah) menunjukan barang bukti yang didapat pada pengungkapan kasus pengedar narkoba di Kota Depok, di Mapores Metro Depok. (ISTIMEWA)

"Mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai. Nanti di informasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, sherlock," ujarnya.

Saat ini, Polres Metro Depok juga masih memburu bandar narkoba yang mengendalikan para kurir tersebut.

Baca Juga: Flagship Store Perdana! Department Sports Lab Hadir di Depok, Produk Sportsyle Terlengkap dengan Pengalaman Baru Berbelanja

"Diduga kemungkinan besar (peredaran narkoba) untuk acara tahun baru, kalau pembelinya itu memang sampai saat ini masih kita dalami, karena begitu tertangkap pembelinya handphonenya mati, jadi kita masih dalami," ungkap dia.

Dalam menjalankan aksinya tersebut, kata Kombes Arya Perdana, para pelaku menggunakan motor untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil keterangan penyidik, sabu yang diedarkan tersangka senilai Rp1,4 miliar. "Sedangkan untuk ganja harga perkilogramnya Rp 5 juta," ujarnya.

Baca Juga: Warga Riang Gembira Main di Depok Open Space, Dinilai Ramah untuk Anak

Dari hasil pemeriksaan, menurut Arya, tersangka ini sudah beroperasi selama sekira 1 tahun. Wilayah operasi sekitaran Depok dengan upah sekira Rp10 juta untuk sekali kirim. Polisi saat ini tengah memburu bandar besar atas kasus tersebut.

"Pengendali masih kita dalami. Kita tidak berhenti sampai di sini, kalau ada barang yang masuk ke Depok kita akan mencari sumbernya dari mana, dan ini akan terus diselidiki," tutur dia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau kedua Pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini