metropolis

Kasus Kekerasan di Daycare Depok, Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 12 Desember 2024 | 07:00 WIB
Terdakwa Kasus kekerasan terhadap dua anak daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMKasus kekerasan terhadap dua anak berinisial MK (2) dan AM (9), yang dilakukan oleh pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, sudah memasuki babak akhir.

Meita Irianty mendapat vonis mendapat vonis 1 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 5 bulan penjara, untuk masing-masing korban dari Pengadilan Negeri Depok, pada sidang putusan yang dihadirinya melalui zoom, Rabu (11/12).

Dalam sidang putusanya, majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan menyatakan Meita Irianty secara sah bersalah dalam tindak pidana dalam kekerasan kepada anak sebagaimana dalam dakwaan.

Baca Juga: Dua Rumah di Sawangan Dibantu 15 Asbes dari PMI Kota Depok

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun," kata dia.

Hukuman satu tahun penjara itu dihitung sejak Meita Irianty menjalani masa penahanan di Rutan Cilodong, yakni sejak awal Agustus 2024.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap dia.

Selain pidana penjara, Meita juga dijatuhkan hukuman tambahan untuk membayar restitusi kepada kedua korban dengan total nilai Rp 300 juta.

Lima, menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban MK (2) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AMW (9) sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan restitusi diganti dengan kurungan selama lima bulan," tutur dia.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti dan lainnya. Sementara telepon seluler yang menjadi barang bukti kasus itu dirampas untuk negara.

"Membebankan kepada terdakwa Biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikian diputuskan dalam majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024," ujar dia.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Suardi menjelaskan, pihaknya akan membicarakan vonis tersebut kepada pihak keluarga, untuk melayangkan banding atau tidak.

Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim,” kata Suardi

Nantinya, kata Ahmad Suardi, pihaknya bersama keluarga terdakwa bakal melakukan runding atas pilihan banding atau tidak.

Baca Juga: Delapan Pimpinan Daerah di Jawa Barat Dikukuhkan Sebagai Kader PKB, M Faizin : Semangat Realisasikan Kemaslahatan Umat

Halaman:

Tags

Terkini