RADARDEPOK.COM – Pemerintah Pusat telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada perayaan Natal Dan Tahun Baru (Nataru) bersama bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Pemkot Depok meminta agar seluruh ASN yang berada di Kota Depok untuk menaati seluruh ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, tidak ada perpanjangan cuti bagi ASN Kota Depok diluar yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, terkecuali dengan kepentingan mendesak.
Baca Juga: Cantiknya Puding Mangga Jeli dengan Perpaduan Manis dan Seger yang Cocok untuk Ide Jualan!
“Kalau ada kepentingan mendesak lainya dan sepanjang di izinkan oleh pimpinanya bisa dipertimbangkan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Rabu (18/12).
Nina Suzana mengatakan, hal ini tentunya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Depok dan memaksimalkan kinerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Depok.
“Hari libur nasional dan cuti bersama sudah jelas, hanya itu yang dapat di manfaatkan kan oleh pegawai di lingkungan Pemkot Depok,” tutur dia.
Nina Suzana juga memastikan, untuk layanan esensial di Kota Depok, seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan akan terus berjalan pada masa libur Nataru 2025, bahkan bakal ditingkatkan.
“Pastinya berbagai layanan esensial akan terus berjalan, terutama pengamanan menjelang Nataru yang pastinya akan ditingkatkan,” kata dia.
Baca Juga: PNM Dampingi Langsung Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM, Berikut Manfaatnya!
Nina Suzana berharap, pada masa Nataru 2025 di Kota Depok bisa berjalan aman dan kondusif, terutama bagi umat kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tengang di hari raya Natal.
“Pastinya, kami dari Forkopimda akan berkordinasi untuk melakukan pengamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Nataru 2025,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Rini Widyantini meminta para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota menjamin serta memastikan layanan publik esensial tetap tersedia dalam masa liburan Natal dan tahun baru (Nataru).
Karena itu pula, mereka diminta selektif memberikan cuti tahunan kepada para aparatur sipil negara (ASN).
”Cuti ini tentunya tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal,” ungkap dia.