RADARDEPOK.COM - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa, 7 Januari 2025) pukul 23.59 WIB.
Sebelumnya, PPPK 2024 Tahap 2 rencananya akan ditutup pada Selasa, 31 Desember 2024.
Namun, akhirnya BKN memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran hingga seminggu, yaitu hingga pada Selasa, 7 Januari 2025.
Hal itu sebagaimana diumumkan dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Paling Mudah untuk Rayakan Tahun Baru
Dikutip dalam Instagram officialnya @bkngoidofficial pada Senin 30 Desember 2024 menyembutkan:
“Seleski PPPK Tahap II untuk tenaga Non-ASN masih dibuka hingga 7 Januari 2025 sampai pukul 23.59 WIB”
Dengan begitu, peserta masih bisa mendaftarkan diri dan mengunggah data diri dan katru tanda penduduk sebagai peserta PPPK 2024 tahap 2 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang ingin mendaftar pada PPPK 2024 Tahap 2 perlu memerhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Liburan ke Puncak? Jangan Lupa Mampir ke-2 Tempat Wisata Terbaru Ini
Mengacu ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN, peserta yang gagal dalam seleksi CPNS juga dapat mengikuti PPPK 2024 tahap 2 atau non-ASN yang terdaftar dalam data BKN diizinkan mengikuti seleksi.
Bagi non-ASN yang ingin mengikuti PPPK Tahap 2 berikut syaratnya:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS