metropolis

Alat Kontrasepsi Saat Tahun Baru Laris Manis di Depok, Ini Pembelinya

Jumat, 3 Januari 2025 | 07:15 WIB
Penampakan penjulan alat kontrasepsi pada salah satu minimarket di kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Sukmajaya, Kamis (2/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

"Kita cukup prihatin kalau misalnya yang pembelinya adalah anak di bawah umur, kelihatan belum dewasa, atau belum menikah. Ini kan masalah sosial juga yang harus kita pikirkan," tutur Ade Supriyatna.

Dalam waktu dekat, kata Ade Supriyatna, DPRD Kota Depok melalui Komisi B akan mendorong Pemkot Depok atau Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disperindag) untuk memperketat pengawasan.

Baca Juga: Malam Tahun Baru di Depok Hasilkan 50 Ton Sampah

Menurut Ade Supriyatna, pembelian alat kontrasepsi seharusnya dapat diatur layaknya display rokok yang dilarang ditampilkan pada minimarket atau retail lainnya.

"Dan saya mendorong ke Pemerintah Kota Depok, nanti lewat Komisi B, kemudian juga Disperindag untuk mengawasi, sebagaimana juga rokok di minimarket itu juga harus ditutup," tutur Ade Supriyatna.

Ade Supriyatna menyarankan, pembelian alat kontrasepsi dapat dibatasi melalui screening usia.

Baca Juga: Micc Fasilitasi Anak Muda Kreatif, Ketua DPRD Depok: Dorong Pemuda Menuju Indonesia Emas

"Nah, persyaratan alat kontrasepsi yang dibeli itu juga harus dengan screening dari mulai usia, gitu kan. Kalau Perda sih enggak, cuma nanti kebijakan di dinas aja," jelas Ade Supriyatna.

Sekretaris Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto menuturkan, bisa saja hal itu disebabkan alat kontrol yang tidak terkendali saat malam pergantian tahun.

Semestinya, kata Siswanto, jelang malam pergantian tahun itu, kepala daerah atau Walikota membuat surat edaran terkait apapun, termasuk pembelian alat kontrasepsi yang dilakukan dara muda.

Baca Juga: Oknum ASN Penilep Dana Insentif RT dan RW di Depok Janji Bayar Rp55 Juta Tanggal Segini

"Membuat surat edaran, melakukan imbauan untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang bermanfaat," ujar Siswanto.

Dalam konteks seks bebas, ungkap Siswanto, meskipun menggunakan alat kontrasepsi, namun tidak diperbolehkan berdasarkan ajaran agama. Bahkan, dalam Undang Undang (UU) jeratan hukuman yang mengancam juga tidak main main.

"Selain penyadaran pada subjek itu, memang harus ada langkah langkah, misalkan membatasi penjualan alat kontrasepsi di momentum yang berpotensi untuk  dilakukan hal hal yang melanggar kaidah tersebut," tandas Siswanto.***

Halaman:

Tags

Terkini