metropolis

Jaksa Paparkan Dakwaan Kasus Sedot Lemak Klinik WSJ Depok

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:00 WIB
DISEGEL : Suasana WSJ Klinik yang berada di jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Kasus dugaan malpraktik sedot lemak yang menelan nyawa Ella Nanda Sari Hasibuan, kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin (13/1).

Dalam proses persidangan tersebut, Putri Dwi Astrini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Apronso Lambohan, selaku penanggungjawab sekaligus dokter pelaksana di Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ), Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Apronso Lambohan diancam dengan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan, yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Putri Dwi Astrini menyebut, bermula sekitar Januari 2024 terdakwa bekerja sebagai dokter penanggungjawab, sekaligus dokter pelaksana pada Klinik WSJ yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Baca Juga: MTsN Depok Sajikan Tiga Kelas Peminatan, Berikut Mata Pelajarannya

Tugas dan fungsi terdakwa di Klinik WSJ diantaranya memberikan pengarahan kepada semua tenaga kesehatan, memberikan pelatihan penanganan pasien umum jika terjadi kedaruratan. Seperti reaksi obat yang berlebihan/anafilaktif shock, dan melayani tindakan operasi sedot lemak terhadap pasien,” terang Putri dalam pembacaan dakwaannya.

Sedangkan, sambungnya, fungsi sebagai dokter penanggungjawab diantaranya, memastikan pelaksanaan tindakan di Klinik WSJ berjalan dengan baik, mengontrol kelengkapan di klinik, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan dokter pelaksana di Klinik WSJ Cabang Depok dalam meningkatkan pelayanan, menerangkan kepada pasien terkait kemungkinan efek samping yang terjadi setelah tindakan operasi.

Di Klinik WSJ hanya terdakwa saja yang bekerja sebagai seorang dokter pelaksana, untuk memberikan pelayanan tindakan operasi sedot lemak (liposuction), terhadap pasien yang ingin melakukan tindakan tersebut,” ungkap Putri.

Sebagai seorang dokter pelaksana untuk melakukan tindakan operasi sedot lemak, Putri menegaskan, terdakwa seharusnya wajib memiliki surat izin praktek (SIP), yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Kemudian pada Senin (22/7/2024), lanjutnya, terdakwa menerima pasien atas nama Ella Nanda Sari Hasibuan. Kala itu, korban ingin melakukan tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan dan kiri di Klinik WSJ.

Atas hal itu, terdakwa meminta hasil pemeriksaan laboratorium dan pengecekan kadar gula darah dari korban. Setelah itu, kadar gula darah korban dinyatakan dalam keadaan normal,” terang Putri.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan kepada saksi Yulianti untuk memberitahu korban agar datang ke Klinik WSJ Depok untuk tindakan operasi sedot lemak. Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12:00 WIB, korban tiba di Klinik WSJ Depok dan langsung bertemu dengan terdakwa.

Terdakwa kemudian meminta korban untuk membaca aturan/prosedural dilaksanakannya tindakan operasi sedot lemak, dan menandatangani surat pernyataan di atas materai,” beber Putri.

Di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 14:00 WIB, Putri mengungkapkan, korban diarahkan oleh terdakwa untuk masuk ke ruang tindakan di Klinik WSJ, dan terdakwa melakukan pengecekan anamnesis atau riwayat penyakit, riwayat pemakaian narkotika dan zat adiktif lainnya, sebelum terdakwa melakukan tindakan operasi sedot lemak.

Setelah korban diarahkan untuk istirahat sebentar, selanjutnya terdakwa melakukan anastesi (Tindakan medis) pada bagian lengan kiri korban, dengan durasi kurang lebih 15 menit. Usai melakukan anastesi, terdakwa kembali melakukan proses tindakan operasi sedot lemak pada bagian lengan kanan korban.

Halaman:

Tags

Terkini