metropolis

Tegas! Imigrasi Depok Deportasi WNA Turki, Ternyata Karena Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:05 WIB
TERTANGKAP : Warga negara asing berinisial AC, dideportasi karena sudah melebihi masa berlaku izin tinggal. (DOKUMEN IMIGRASI DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Setelah menjalani detensi tujuh hari di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, akhirnya Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Turki berinisial AC dideportasi dari Indonesia pada Selasa (21/1). AC dideportasi karena telah menetap hingga melebihi masa berlaku izin tinggal.

Sebelumnya, AC diketahui tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Mei 2024, dengan status izin tinggal kunjungan 30 hari untuk berwisata.

Baca Juga: Bisa Jadi Destinasi Libur Panjang dengan Menginap di Villa Bambo Baru di Bogor dengan Pemandangannya Gokil Abis!

Kendati demikian, AC masih menetap di Indonesia hingga ditemukan petugas pada awal Januari 2025, di salah satu apartemen yang berada di Kota Depok. Padahal, izin tinggal AC berakhir pada 25 Juni 2024.

"AC ditemukan sedang bersantai di lobi salah satu apartemen di Kota Depok, saat petugas melakukan pengawasan imigrasi," ungkap Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kota Depok, Dody Saputra, Kamis (23/1).

Baca Juga: Resep Ayam Kukus Bawang Putih, Hidangan Sehat dan Lezat Ala Restoran yang Cocok untuk Masakan Harian Simple!

Atas pelanggaran yang telah dilakukan, AC dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, WNA yang melebihi izin tinggal dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi.

“AC sudah kami kembalikan ke negara asalnya, sebagai tindaklanjut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” tegas Dody.

Dengan adanya temuan pelanggaran itu, pihak Imigrasi Kota Depok mengingatkan, kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Kota Depok untuk senantiasa mematuhi aturan keimigrasian, guna menghindari sanksi hukum.

Baca Juga: Kapan Lagi Bisa Menginap di Villa yang Langsung Free Akses Ke Air Terjun yang Viewnya Cantik Banget?

“Setiap pelanggaran tentu ada sanksinya. Tak pandang bulu. Meski itu dilakukan WNA sekalipun. Kami berharap WNA yang menetap di Indonesia, Kota Depok khususnya untuk mematuhi aturan yang ada, termasuk dengan izin menetap seperti AC,” tandas Dody Saputra.***

Tags

Terkini