metropolis

Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Dituntut JPU Kejari Depok Pidana 8 Bulan Penjara

Selasa, 4 Februari 2025 | 07:00 WIB
DITANGKAP : Saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengamankan Andi Muchtar, Direktur Perusahaan Konstruksi pengemplang pajak yang merugikan negara Rp2 miliar (KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM Andi Muchtar selaku Mantan Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri, sekaligus terdakwa kasus pengemplang pajak yang merugikan negara Rp2 miliar, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dengan pidana penjara 8 bulan, serta denda dua kali lipat dari kerugian negara.

Tuntutan tersebut dibacakan Helia Shanti dan Pradipta Prihantono, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Lucy Kurniasari Sosialisasikan Makan Bergizi Gratis Bersama Warga Cinere Depok

Menjatuhkan pidana terhadap Andi Muchtar, dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 2 kali kerugian, pada pendapatan negara yakni Rp 2.048.610.467. Sehingga totalnya adalah Rp 4.097.220.934,00,” tutur Jaksa Penuntut Umum, Helia Shanti.

Terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada negara pada tahap penyidikan, kata Helia, terhadap kerugian pada pendapatan negara dengan total Rp 524.999.999. Namun, yang diperhitungkan oleh penyidik adalah Rp 37.500.000. Sehingga ini memiliki selisih Rp 487.499.999, tetap diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.

Uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp 1.561.110.468 ditambah Rp 25.000.000, berdasarkan berita acara pada 21 Januari 2025 dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai pengurangan pidana denda.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ramayana Gelar Harga Gila Pra Ramadan

Sisa pidana denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah Rp 2.023.610.467. Dan jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, beberapa barang bukti berupa faktur asli akta notaris PT Dwikarya Sarana Mandiri dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan barang bukti yang terdaftar dari nomor urut 1 hingga 188, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara tanah dan/atau bangunan seluas 280 m2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atas nama pemegang hak Andi Muchtar, dirampas untuk negara dan hasilnya diperhitungkan untuk pembayaran pidana denda,” ungkapnya. ***

Tags

Terkini