“Untuk tingkat sekolah, biasanya terdiri dari kepala sekolah, guru dan tata usaha,” kata dia.
Sebelumnya, Disdik Kota Depok telah menerima kepastian dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, yang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB pada 26 Februari 2025.
Adapun, kata Siti Chaerijah Aurijah, jalur penerimaan murid baru ini atau SNBP meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
“Yang membedakan adalah jalur Domisili sama prestasi, yakni tahun lalu menggunakan jalur zonasi,” kata dia.
Baca Juga: Bingung Cari Tempat Bukber? Intip Rekomendasi Kafe Adem dan Family Friendly di Cibubur Ini!
Berdasarkan peraturan tersebut, ujar Siti Chaerijah Aurijah, Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
“Nama orang tua calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya,” ungkap dia.***