“Tak terkecuali, pada kegiatan akhir tahun seperti perpisahan, hendaknya di Sekolah masing-masing, tidak diluar sekolah,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua MKKS SMP Kota Depok, Sumarno menjelaskan, terdapat beberapa perubahan dalam SPMB tahun ini. Perbedaan utama terletak pada istilah sistem, dari zonasi menjadi domisili. Untuk jalur domisili, calon siswa harus tinggal di wilayah tersebut minimal satu tahun.
“Kuota jalur domisili tahun ini adalah 45 persen, turun dari 55 persen tahun sebelumnya. Kuota yang dialihkan akan dialokasikan ke jalur prestasi, yang kini menjadi 30 persen,” ujar Sumarno.
Baca Juga: Ngabuburit Sekalian Bukber Sambil Nikmati Sunsetan di Kafe 24 Jam Depok Ini!
Sumarno juga mengatakan, jalur afirmasi mendapatkan kuota 20 persen, sementara jalur disabilitas dan perpindahan mendapat 5 persen. Selain itu, terdapat tambahan kriteria prestasi kepemimpinan, seperti ketua OSIS dan pramuka.
“Pemerintah daerah juga bisa menambahkan uji kompetensi di jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik,” kata dia.***