Baca Juga: Safari Ramadhan Honda 2025, Meriahkan Bulan Suci dengan Berbagi dan Kebersamaan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Beji, Iptu Erro mengungkapkan pelaku dalam kasus curanmor diduga kelompok spesialis pencurian motor (curanmor).
"Masih kita dalami. Melihat cara pelaku mengeksekusi motor yang menjadi sasarannya tersebut dengan cara merusak stop kontak dengan menggunakan kunci palsu," kata Erro.
Polsek beji, mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street milik korban (RAF), dan satu unit motor milik pelaku B 6410 VZZ.
Baca Juga: Paket Bundle Spesial Ramadhan di Forque Depok! Tempat Kece untuk Bukber Bareng Bestie atau Keluarga
“Perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Pemberatan Pencurian Motor, ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari