metropolis

Walikota Depok Supian Suri Umumkan Kebijakan Baru Promosi dan Rotasi, Lurah Bisa Langsung Jabat Camat!

Senin, 21 April 2025 | 22:12 WIB
Walikota Depok, Supian Suri saat mengumumkan kebijakan terbaru rotasi dan promosi dalam apel pagi di Balakota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (20/4). (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Walikota Depok, Supian Suri mengumumkan kebijakan terbaru soal promosidan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kebijakan baru ini diumumkan Supian Suri saat apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok di Balakota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (20/4).

Supian Suri mengatakan, promosi maupun rotasi jabatan ASN di lingkup Pemkot Depok tidak perlu mengikuti urutan struktural secara ketat, atau berjenjang.

Menurut Supian Suri, kebijakan ini dibuat untuk merespons situasi kepegawaian pasca peralihan dari jabatan struktural menjadi fungsional. Kondisi tersebut sempat menyulitkan proses rotasi dan promosi.

Meski begitu, Supian Suri memastikan, kebijakan itu merupakan penyesuaian dari ketentuan Undang-Undang Kepegawaian dan Perarturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Jalan Hingga ke Pelosok, Walikota Depok Supian Suri Inginkan Rampung di 2027

“Ada potensi yang seharusnya bisa lebih cepat dipromosikan, tapi terhambat karena aturan lama," ungkap Supian Suri.

Berdasarkan aturan terbaru, kata Supian Suri, tidak ada lagi perbedaan teknis antara pejabat eselon IV A dan IV B, atau III A dan III B. Seluruhnya diklasifikasikan sebagai jabatan pengawas, administrator, dan jabatan pimpinan tinggi.

Berkaca dari kebijakan ini, jelas Supian Suri, Sekretaris Kelurahan (Sekel) dapat diangkat menjadi camat secara langsung, tanpa harus menjadi lurah terlebih dulu.

“Begitu juga kepala bidang, bisa langsung ikut open bidding untuk jadi kepala dinas jika masa baktinya sudah memenuhi syarat, tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” beber Supian Suri.

Kendati demikian, ungkap Supian Suri, setiap ASN wajib menunjukan kinerjanya secara maksimal. Jika tidak, bisa saja mereka dirotasi ke jabatan yang lebih rendah.

Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Segera Hentikan Pengoperasian TPA Cipayung, Optimalkan UPS Hingga Kembangbiakan Maggot yang Mampu Kurangi Sampah 300 Ton

“Mohon maaf, pak lurah dan bu lurah pun bisa saja jadi Kepala Seksi (Kasi) lagi, atau kembali ke Sekel,” tegas Supian Suri.

Lebih lanjut, Supian Suri meminta Bagian Hukum Pemkot Depok untuk segera memproses perubahan Peraturan Walikota (Perwal) agar sejalan dengan peraturan kepegawaian nasional.

“Pemerintah butuh orang-orang yang punya kinerja baik dan berkontribusi nyata untuk masyarakat. Karena tanggung jawab kita bukan hanya ke organisasi, tapi juga ke masyarakat dan janji kampanye,” tandas Supian Suri. ***

Tags

Terkini