RADARDEPOK.COM-Upaya penertiban ruang publik di Kota Depok, Jawa Barat, kembali digencarkan. Dalam lanjutan Operasi Brantas Jaya 2025, aparat gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Kota Depok membongkar sejumlah bangunan tak berizin yang berdiri di atas lahan hijau serta fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum), Jumat (23/5).
Kepala Bagian Operasi Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina mengatakan, operasi itu merupakan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi lahan publik yang selama ini disalahgunakan. Dia menegaskan, penertiban menyasar bangunan milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak memiliki legalitas dan melanggar ketentuan tata ruang.
“Ini merupakan strategi Polri bersama dengan Pemerintah Kota Depok dan TNI untuk menertibkan simbol-simbol ormas di ruang publik, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKBP Maulana Jali Karepesina kepada Radar Depok, Jumat (23/5).
AKBP Maulana Jali Karepesina menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah Polsek, lebih dari 20 posko ormas diketahui berdiri secara ilegal di atas lahan milik pemerintah, tersebar di berbagai titik, termasuk kawasan Sukmajaya seperti di Jalan Merdeka dan Jalan Proklamasi.
“Data dari Polsek jajaran menunjukkan jumlahnya cukup banyak. Ada sekitar 20-an bangunan,” kata AKBP Maulana Jali Karepesina.
Menurut AKBP Maulana Jali Karepesina, sejumlah bangunan yang menjadi target operasi bahkan ditemukan telah mengalami perubahan fungsi, seperti dijadikan mushola atau rumah singgah. Perubahan ini diduga sebagai upaya menghindari penertiban.
“Saat dicek ke lapangan, ternyata sudah dialihfungsikan. Mungkin itu salah satu cara agar tidak dibongkar,” ujar AKBP Maulana Jali Karepesina.
Baca Juga: Polsek Bojongsari Memburu Preman, Empat Juru Parkir Liar Ditangkap : Tak Tolerir Aksi Premanisme
Namun demikian, kata AKBP Maulana Jali Karepesina, aparat menyatakan tidak akan ragu menindak bangunan yang terbukti melanggar aturan, apapun bentuk atau fungsinya saat ini. Komitmen penegakan hukum akan tetap dijalankan.
Satpol PP Kota Depok juga turut berperan sebagai pelaksana teknis dalam pembongkaran bangunan, dengan mengacu pada pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) yang berlaku.
“Sudah jelas ini melanggar perda. Selanjutnya kami serahkan ke pihak pemda untuk proses lebih lanjut,” tandas AKBP Maulana Jali Karepesina. ***