RADARDEPOK.COM-Satreskrim Polsek Tajurhalang menangkap pria berinisial Z (31), yang diduga melakukan pencurian komponen pendingin udara (blower AC) di Kampung Nanggela, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jumat (22/5).
Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait maraknya kasus pencurian di kawasan tersebut.
Baca Juga: Memalak Sambil Mabuk, Anak Punk Viral di Depok Ditangkap Polsek Pancoranmas
“Pelaku yang berhasil kami tangkap berinisial Z, sedangkan rekannya berinisial IF (34) saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Iptu Tamar Bekti.
Iptu Tamar Bekti mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau rumah-rumah yang menjadi sasaran.
“Keduanya berpura-pura menjadi pemulung untuk melancarkan aksinya,” kata Iptu Tamar Bekti.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Asyik dengan Pemandangan Sunset Terbaik? Coba ke Warung Kopi di Sentul Satu Ini!
Menurut Iptu Tamar Bekti, mereka memilih waktu saat penghuni rumah tidak berada ditempat.Dalam kasus itu, pelaku mencuri satu unit AC blower yang terletak di teras rumah milik warga bernama Isan Supriadi, Jumat malam (23/5).
“Barang curian kemudian disembunyikan di dalam karung agar terlihat seperti hasil memulung barang bekas. Modus ini digunakan agar tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar,” ujar Iptu Tamar Bekti.
Iptu Tamar Bekti menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat tim opsnal, melakukan patroli dan observasi di sekitar lokasi kejadian. Mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa karung, dan saat diperiksa, pelaku mengakui telah melakukan pencurian.
“Pelaku mengaku berencana menjual AC blower curian tersebut kepada pengepul barang bekas seharga Rp2,7 juta. Dari pengakuannya, ini merupakan aksi pertama. Namun, kami menduga keterlibatan pelaku dalam sejumlah pencurian lain yang terjadi sebelumnya di lokasi yang sama,” ujar Iptu Tamar Bekti.
Baca Juga: Teras Jahe! Spot Nongkrong Serba Minuman Jahe di Bogor
Menurut Iptu Tamar Bekti, dari hasil pemeriksaan diamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit AC blower merek Midea, satu obeng berwarna kuning, dua tang, dan satu karung berwarna putih.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Tamar Bekti ,pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (rumsong), dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.