RADARDEPOk.COM – Pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Limo, Depok, Jayadi dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/6).
Dia divonis lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp3 miliar, akibat aktivitas pembuangan sampah dan pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan serta meresahkan warga sekitar.
Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tindakan terdakwa menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Hukuman ini mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan," ujar hakim ketua.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA liar tersebut pada 4 November 2024. Aksi ini dilakukan bersama Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, sebagai bentuk penegakan hukum lingkungan yang serius.
Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa tindakan pembakaran sampah secara terbuka oleh Jayadi adalah pelanggaran berat.
Baca Juga: Polsek Cinere Depok Gerebek 25 Remaja Mabuk di Taman : Dihukum Menyanyikan Indonesia Raya
"Pembakaran terbuka jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegas dia kepada Radar Depok.
Meskipun vonisnya berat, Jayadi mendapatkan keringanan hukuman karena bersikap kooperatif selama persidangan. Masa tahanan yang telah dijalani juga akan diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.***