Minggu, 21 Desember 2025

Polsek Bojongsari Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Pondok Petir Depok, Kompol Fauzan Thohari : Kami Lakukan Penegakan Hukum dengan Tegas

- Senin, 2 Juni 2025 | 19:48 WIB
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari (RADAR DEPOK)
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Bojongsari menangkap tiga orang, dua diantaranya pelajar, yang terlibat tawuran, di Jalan Kramat, RT3/2, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Minggu (1/6).

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, tiga orang tersebut yakni SFA (19), MHA (17), dan RA (16). Mereka masih menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca Juga: Tekan Tawuran Remaja di Depok, Polsek Bojongsari Geber Patroli Rutin Gabungan Lintas Sektor

"Kami mendapatkan laporan tidak jauh dari tempat patroli sedang terjadi aksi tawuran. Langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku," ujar Kompol Fauzan Thohari kepada Radar Depok, Senin (2/6).

Kompol Fauzan Thohari menerangkan, sebagai barang bukti disita sebilah senjata tajam jenis pedang. Sengaja dipersiapkan untuk tawuran.

"Kami di Kepolisian tidak akan membuka ruang bagi para pelaku tawuran. akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memberikan efek jera, dan memberikan kepastian hukum. Kita lakukan penegakan hukum dengan tegas," tegas Kompol Fauzan Thohari.

Baca Juga: Saling Ejek Nama Orang Tua, Seorang Pemuda di Depok Dikeroyok Delapan Orang : Berakhir di Sel Polsek Bojongsari

Sementara itu bagi ketiga pelaku, lanjut Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 358 KUHP.

"Pelaku dijerat dengan pidana hukuman penjara sekitar 10 tahun. Karena ada dua pelaku ABH, maka proses hukumnya berjalan berbeda dengan orang dewasa akan ada pendampingan Bapas," tandas Kompol Fauzan Thohari. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X