RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, Minggu (9/6) pukul 10.00 WIB.
Kedua tersangka MT (44) dan SB (34) diamankan usai diduga berusaha mencuri uang dengan modus mengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban di sebuah mesin ATM yang berada di minimarket di Jalan Garuda, RT 2/19, Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (9/6) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban hendak melakukan penarikan tunai di mesin ATM tersebut.
“Korban memasukkan kartu ATM, namun layar mesin tidak menampilkan menu transaksi. Ketika mencoba membatalkan, kartu ATM korban justru tersangkut,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar depok, Rabu (11/6).
Baca Juga: Polsek Cimanggis Bidik Begal di Kelurahan Leuwinanggung Depok, Ternyata Ini Alasan Kapolsek
Lebih lanjut, Kompol Jupriono mengatakan, korban kemudian meninggalkan mesin untuk mengembalikan barang belanjaan. Saat kembali, salah satu pelaku menghampiri dan memberi tahu bahwa mesin sudah bisa digunakan.
“Korban merasa curiga dan memperhatikan situasi sekitar. Tak lama, warga sekitar sudah lebih dulu mengamankan pelaku setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. Warga lalu menghubungi pihak Polsek Cimanggis,” kata Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Ada dua buah gergaji besi berlapis lakban hitam, empat bungkus plastik kecil berisi potongan tusuk gigi/lidi, lima buah kartu ATM, satu buah pisau cutter, satu lembar lem double tape,” ungkap Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, salah satu tersangka merupakan residivis pernah melakukan aksi ganjal ATM di lokasi lain. Tersangka telah melakukan aksinya di wilayah Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.
“Ini yang residivis sudah tidak terhitung, dia melakukannya kalau ditunjukkan ke TKP nya, bahkan sudah lupa tempat-tempat nya,” kata Kompol Jupriono.
Khusus di wilayah Depok, lanjut Kompol Jupriono, tersangka pernah beraksi dan berhasil menarik uang korban Rp42 juta. Bahkan aksi tersangka pernah dilaporkan ke Polres Metro Depok, sehingga Polsek Cimanggis berusaha mengungkap lebih dalam aksi tersangka.
“Ini masih kita kejar supaya memastikan di TKP mana saja kedua pelaku ini melakukan,” tutur Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono mebeberkan, tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar mesin ATM yang belum diperbaharui atau masih menggunakan model lama. Jenis mesin ATM ini menjadi target utama karena lebih mudah dimanipulasi oleh kedua tersangka. Mereka menggunakan modus dengan cara menyisipkan lidi ke dalam mesin guna mengelabui dan menguras uang milik korban.