RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis, Kota Depok, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Depok dan Bogor, Kamis (22/5).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cimanggis.
“Tersangka berinisial WP(30), warga Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, dan FY (20), warga Cilodong, Kota Depok,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Minggu (25/5).
Kompol Jupriono mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kamis (22/5) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Petugas mencurigai dua orang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kunci leter T yang biasa digunakan dalam aksi pencurian kendaraan,” kata Kompol Jupriono.
Baca Juga: Begini Kronologis Pelaku Curanmor di Serua Ketangkep di Kebun Singkong
Dari hasil interogasi, Kompol Jupriono menuturkan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda yakni di kawasan Jatijajar (Tapos, Depok), Parung Serab (Sukmajaya, Depok), dan Ciriung (Cibinong, Bogor). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa (20/5) dini hari.
“Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci leter T. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi atau minim pengawasan,” tutur Kompol Jupriono.
Kompol Jupriono mengungkapkan, sejumlah barang bukti disita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, termasuk beberapa unit sepeda motor dan alat yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Dua buah kunci leter T, tiga unit motor yakni, dua Yamaha Mio (warna hitam dan putih) dan satu Honda Beat (warna hitam). Nomor rangka dan nomor mesin dari kendaraan tersebut telah dicatat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Jupriono.
Baca Juga: Polsek Bojongsari Cokok Dua Pelaku Sindikat Curanmor dari Kelompok Berbeda
Kompol Jupriono mengatakan, serangkaian tindakan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, serta penyitaan barang bukti.
“Kasus ini kini tengah dalam tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (JPU),” kata Kompol Jupriono.
Lebih lanjut, Kompol Jupriono membeberkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau TKP tambahan,” tandas Kompol Jupriono. ***
Artikel Terkait
Modus Curanmor di Depok, jadi Pemulung dan Pura-pura Salat : 10 Pelaku Ditangkap!
Dalam Semalam Ada 2 Kejadian, Kelurahan Tugu Depok Darurat Curanmor!
Motor Korban Pakai Knalpot Racing, Aksi Curanmor di Bedahan Depok Gagal Sukses!
Sindikat Curanmor di Tapos Depok Tertangkap
Pelaku Curanmor Beji Terancam Lima Tahun Bui, Beraksi Usai Salat Tarawih