Lidi/tusuk gigi disisipkan untuk menjebak kartu korban → pelaku mencoba mengambil alih.
Lokasi Aksi Sebelumnya:
- Bekasi
- Bandung
- Serang
- Cilegon
- Depok (berhasil mencuri Rp42 juta)
Barang Bukti:
- 2 (buah) gergaji besi berlakban warna hitam
- 4 (empat) bungkus plastic kecil berisi potongan tusuk gigi / lidi
- 5 (lima) buah kartu ATM
- 1 (satu) buah pisau carter
- 1 (satu) buah lem double tip
Proses Hukum:
- Pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP
- Ancaman hukuman: 7 tahun penjara
- Pemeriksaan saksi dan pengembangan TKP masih berlangsung
Artikel Terkait
Warung Jual Obat Terlarang di Harjamukti Depok Kena Gerebek Warga, Penjual Langsung Diseret Polsek Cimanggis!
Polsek Cimanggis Bekuk Dua Curanmor yang Bawa Kunci Letter T, Ternyata Sudah Tiga Kali Beraksi di wilayah Depok dan Bogor
Patroli Rutin Berbuah Manis, Polsek Cimanggis Amankan Pemuda Bawa Softgun
Sok Jagoan! Polsek Cimanggis Amankan Pemuda Bawa Pedang di Cimpaeun Depok
Camat Cimanggis Depok Dukung Aturan Jam Malam Bagi Pelajar : Orangtua Ikut Memantau, Istirahat untuk Belajar Maksimal