RADARDEPOK.COM – Unit Reskrim Polsek Pancoranmas menangkap LD (32) dan SB (30), dua pria yang ditenggarai mau melakukan aksi begal, Kamis (3/7) dini hari. Keduanya ditangkap usai dicurigai polisi yang sedang berpatroli.
Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono mengatakan, mereka ditangkap usai mau melancarkan aksi di kawasan Bojong Pondok Terong, Cipayung. Diisata sebagai barang bukti, dua sajam jenis golok dan pisau.
"Sajam digunakan untuk mencari target atau korban untuk dirampas barang barang berharganya," kata Kapolsek Pancoranmas, AKP Hartono kepada Radar Depok.
AKP Hartono menuturkan, pelaku ditangkap Unit Samapta Polsek Pancoranmas melaksanakan patroli di wilayah hukum Pancoranmas dan Cipayung.
Baca Juga: Para Juara Duta Bahasa Siap Tampil di Town Hall Meeting
"Saat digeledahan, didapati sajam dalam penguasaan kedua orang tersebut," papar AKP Hartono.
AKP Hartono menjelaskan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. ***