RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis mengungkap kasus dugaan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang kosong di Jalan Raya Bogor KM 31, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam peristiwa yang terjadi Kamis (17/7).
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, pelaku berinisial RA (33) dan AW (30) ditangkap setelah keduanya tertangkap tangan mencuri sejumlah barang dari gudang milik perusahaan Sky Energy, yang sudah lama tidak dihuni.
“Sekira pukul 03.00 WIB, warga melihat kedua pelaku mengangkut barang-barang dari dalam gudang. Kecurigaan warga membawa kami ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kompol Jupriono kepada Radar Depok, Selasa (22/7).
Kompol Jupriono mengatakan, dari tangan pelaku berhasil menyita 8 unit mesin drayer, satu set kabel instalasi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.
“Dalam aksi tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kompol Jupriono. ***