pendidikan

Tegas! Disdik Depok Larang Sekolah Jual Beli Seragam

Senin, 28 Juli 2025 | 07:00 WIB
Suasana pembelajaran di salah satu sekolah di Kota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang seluruh satuan pendidikan yang berada dinaunganya, untuk membebankan kepada orang tua atau wali siswa dalam pembelian seragam sekolah.

Larangan ini tertuang dalam surat imbauan yang di tanda tangani langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah dengan nomor 420/7703/Sekret/2025, yang berlangsung bagi TK, SD dan SMPM di Kota Depok.

Siti Chaerijah Aurijah menjelaskan, imbauan ini berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Pengmas UPN Veteran Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum di Meruyung Depok, Soroti Pencegahan Perdagangan Perempuan dan Anak

“Ada juga berdasarkan, peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa oleh satuan pendidikan,’ ujar dia kepada Harian Radar Depok, Minggu (27/7).

Tak hanya itu, lanjut Siti Chaerijah Aurijah, hal ini berdasarkan serta PP Nomor 17 Tahun 2010 pasal 198(a) yang melarang sekolah dan komite menjual perlengkapan belajar baik secara perorangan maupun kolektif.

“Seperti penjualan buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” ungkap dia.

Sehingga, merujuk kepada peraturan tersebut, dihimbau kepada satuan pendidikan di bawah naungan Disdik Depok, untuk menaati hal tersebut, seperti pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua atau wali murid.

Baca Juga: Miliki Belasan Ekskul, SD NP Tunas Global Komitmen Perluas Program Pengembangan Bakat hingga Siapkan Generasi Kreatif dan Terampil

“Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau peserta didik,” kata dia.

Dalam pelaksanaanya, kata Siti Chaerijah Aurijah, Disdik Kota Depok memastikan tidak ada satuan pendidikan yang belum melakukan hal tersebut. Namun, pihaknya terus melakukan pemantauan secara terus menerus.

“Jika ada temuan, akan kami ingatkan agar sekolah tidak menjual seragam,” tutur dia. ***

Tags

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB