Minggu, 21 Desember 2025

JGU Depok Tepis Dituduh Selewengkan KIP-K

- Kamis, 24 Juli 2025 | 06:50 WIB
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
AKSI : Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok, saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Jakarta Global University (JGU) Depok menuding Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang jabatan. Hal itu tertera pada surat yang dilampirkan pada 10 Juni 2025.

Rektor JGU Depok, Prof. Eddy Yusuf dalam surat keterangannya mengajukan pengaduan, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang jabatan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV atas nama Lukman, terhadap institusi JGU Depok.

Terdapat lima poin yang disampaikan JGU Depok terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang Kemdiktisaintek. Pertama, kunjungan sepihak dan ancaman penutupan izin operasional kampus.

Baca Juga: SD Plus Fatahillah Cilangkap Lestarikan Permainan Tradisional, Kurangi Interaksi Anak dengan Gadget

“Pada 26 Mei 2025 Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Lukman melakukan kunjungan ke Kampus JGU Depok tanpa pemberitahuan resmi, disertai pernyataan yang mengarah pada ancaman penutupan izin operasional kampus secara sepihak,” tulis Eddy dalam surat keterangan tersebut.

Atas hal itu, JGU Depok menilai bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, etika birokrasi, dan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014.

Selain itu, ancaman tersebut dinilai tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012, yang mewajibkan pengawasan perguruan tinggi dilakukan secara objektif, transparan, dan melalui pembinaan berjenjang.

Baca Juga: FKSS Depok Kumpulkan Bukti PTUN-kan Dedi Mulyadi, Janji Berikan AC Belum Teralisasi

“Hal ini juga melanggar Permendikbudristek No. 7 Tahun 2020 yang mengatur perlunya verifikasi, pembinaan, dan pemberitahuan tertulis sebelum pemberian sanksi. Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan di lingkungan akademik serta mengganggu kelangsungan operasional kampus,” ujar Eddy.

Kedua, dugaan kolusi Kepala LLDIKTI Wilayah IV dengan seorang Warga Negara Asing (WNA), yang saat ini tengah bersengketa hukum dengan JGU Depok, melalui penyampaian informasi yang tidak terverifikasi, yang berpotensi menyesatkan serta mencemarkan nama baik institusi.

Selain itu, Kepala LLDIKTI Wilayah IV juga diduga telah menyebarkan informasi palsu mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Rektor JGU Depok, kepada pimpinan perguruan tinggi lain tanpa didukung oleh dasar hukum yang sah. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akademik dan merusak reputasi institusi.

Baca Juga: Disdik Depok Masih Kaji Jam Masuk Sekolah, Rabu Ceria Jadi Bahan Evaluasi

“Perlu disampaikan bahwa perkara hukum antara WNA tersebut dengan JGU Depok saat ini tengah dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum, di Pengadilan Negeri Depok dan Mabes Polri,” jelas Eddy.

Dengan demikian, segala bentuk intervensi, pernyataan, maupun penyebaran informasi terkait perkara tersebut oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk Kepala LLDIKTI Wilayah IV, patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dan berpotensi menghambat proses peradilan yang sedang berjalan.

Tindakan yang dilakukan Kepala LLDIKTI Wilayah IV tersebut, dinilai bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

LDKS jadi Fondasi Kepemimpinan Siswa SMKN 3 Depok

Rabu, 17 Desember 2025 | 23:15 WIB

Perayaan Natal TK dan SD Kwitang 8 PSKD Penuh Sukacita

Senin, 15 Desember 2025 | 21:57 WIB
X