RADARDEPOK.COM-Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra, Yeti Wulandari menanggapi tunjangan rumah wakil rakyat yang kini tengah ramai diperbincangkan publik.
Menurut Yeti Wulandari, tunjanganrumah untuk wakil rakyat di Depok diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Yang menetapkan bahwa tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD,” ungkap Yeti Wulandari kepada bRadar Depok, Senin (25/8).
Ketentuan ini, kata Yeti Wulandari, selanjutnya diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seperti peraturan gubernur atau peraturan bupati, untuk menentukan besaran dan pelaksanaan tunjangan tersebut.
“Besaran tunjangan perumahan ditetapkan oleh peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Setiap daerah akan memiliki peraturan sendiri yang merinci besaran tunjangan tersebut berdasarkan ketentuan PP No. 18 Tahun 2017,” beber Yeti Wulandari.
Yeti Wulandari menerangkan, tunjangan rumah bagi pimpinan maupun anggota DPRD Depok itu sebagai pengganti rumah negara.
“Tunjangan perumahan bertujuan untuk pengganti penyediaan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,” tutur Yeti Wulandari.
Dengan begitu, Yeti Wulandari memastikan, tunjangan perumahan dan penyediaan rumah negara tidak dapat diberikan secara bersamaan.
“Jika DPRD sudah menempati rumah negara, tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, dan sebaliknya,” tegas Yeti Wulandari.
Lebih lanjut, kata Yeti Wulandari, aturan itu dibuat untuk menunjang kinerja pimpinan maupun anggota DPRD Kota Depok dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Baca Juga: Musda X KNPI Depok Sukses Digelar, Panitia : Terima Kasih Pemkot dan DPRD Depok
“Pemberian tunjangan ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta untuk memastikan kesejahteraan para anggota dewan di daerah,” tutur Yeti Wulandari.
Lebih lanjut, jelas Yeti Wulandari, nominal tunjangan rumah bagi anggota maupun pimpinan DPRD Kota Depok dihitung berdasarkan kajian tim appraisal, atau bukan ditentukan wakil rakyat sendiri.
“Untuk jumlah nominal itupun berdasarkan hasil kajian oleh Tim appraisal,” tandas Yeti Wulandari. ***