Minggu, 21 Desember 2025

Bappemperda DPRD Depok Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, HBS : Momentum Hadirkan Keadilan Fiskal Bagi Kelompok Rentan Tanpa Eksploitatif

- Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok Fraksi PKS, H Bambang Sutopo (DOKUMEN PRIBADI)
Anggota Bappemperda DPRD Kota Depok Fraksi PKS, H Bambang Sutopo (DOKUMEN PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Merespon evaluasi dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok tengah membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat Kerja yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, melibatkan para Dinas terkait.

Anggota Bapemperda dari Fraksi PKS, H. Bambang Sutopo (HBS), mengungkapkan bahwa pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda.

Baca Juga: Baru! Amani Water Park di Ciomas Bogor, Rekomendasi untuk Liburan Keluarga di Akhir Pekan

Surat tersebut memuat enam poin evaluasi terhadap substansi Perda, di antaranya: Penyeragaman tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Pengaturan PBJT atas transaksi tanpa pembayaran langsung, Penyesuaian atas tarif jasa pelayanan kesehatan BPJS, Penggunaan indeks lokasi dalam formula retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Penghapusan retribusi atas pelatihan tenaga kerja lokal terkait penggunaan TKA.

Baca Juga: Baru Buka di GDC Depok! Ada Toko Roti Modern yang Cozy, Cocok Buat Tempat Nongkrong Sehabis Antar Anak Sekolah

“Beberapa catatan penting juga disepakati dalam rapat, termasuk dorongan untuk memberi perlindungan fiskal bagi warga lansia dan pensiunan,” ujar Bambang Sutopo, Rabu (6/8/2025).

Ia menekankan bahwa revisi Perda ini harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan fiskal yang tidak eksploitatif terhadap kelompok rentan.

Baca Juga: Liburan Makin Seru di Curug Cipanas Nagrak, Buka 24 Jam, Bisa Berendam Hingga Camping, Ini Harga Tiket Masuk Agustus 2025

“Kami mendorong agar Pemkot Depok memasukkan klausul eksplisit terkait kebijakan pengurangan atau pembebasan PBB bagi pensiunan dan lansia. Ini soal keberpihakan dan keadilan sosial,” tegasnya.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek teknis dan layanan publik, seperti: Pertimbangan pengurangan PBB bagi lansia dan warga kurang mampu, Penerapan digitalisasi dalam pembayaran pajak daerah, Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Kenaikan NJOP dan perlunya sosialisasi informasi pajak, termasuk kaitannya dengan program UHC (Universal Health Coverage).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Menanggapi Viralnya Pengibaran Bendera One Piece: Itu Hak Setiap Orang untuk Berekspresi

Menurut Bambang, pajak daerah adalah kontribusi wajib warga untuk membiayai layanan umum seperti pendidikan, infrastruktur, dan sosial.

“Masyarakat tidak menerima imbalan langsung, tetapi merasakan manfaat kolektif jangka panjang,” jelasnya.

Baca Juga: Baru! Amani Water Park di Ciomas Bogor, Rekomendasi untuk Liburan Keluarga di Akhir Pekan

Sementara itu, retribusi, menurutnya, merupakan bentuk transaksi layanan antara pemerintah dan masyarakat yang memiliki manfaat langsung, sehingga pembenahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar lebih adil dan transparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X