RADARDEPOK.COM-Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok mendapatkan penyuluhan hukum yang digelar, Kamis (9/10). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Balai Warga itu merupakan hasil kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Depok.
Penyuluhan tersebut menyasar tahanan anak, dan narapidana untuk meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan proses hukum.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Depok, Thowvik Nur Rohman mengatakan, penyuluhan hukum menjadi bagian dari upaya pembinaan menyeluruh yang dilakukan terhadap warga binaan.
“Kami ingin memastikan mereka tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga memahami proses hukum yang mereka alami dan hak-hak yang melekat pada diri mereka,” kata Thowvik kepada Radar Depok, Kamis (9/10).
Baca Juga: Rutan Depok Kunjungan Kerja ke Lapas Cibinong : Bahas Program Dapur Sehat dan Budidaya Maggot
Menurut Thowvik, pemahaman hukum yang baik akan membantu warga binaan dalam menghadapi proses peradilan secara lebih sadar dan bertanggung jawab.
“Penyuluhan ini diikuti oleh 60 peserta dari berbagai kategori warga binaan,” terang Thowvik.
Menurut Thowvik, Tim dari DPC Peradi Depok memberikan materi mengenai dasar-dasar hukum pidana dan perdata, alur proses peradilan, hak atas bantuan hukum, serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Materi disampaikan secara interaktif, diselingi sesi tanya jawab yang melibatkan sejumlah peserta,” terang Thowvik.
Thowvik mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum itu menjadi bagian dari program rutin Rutan Depok yang bertujuan memperluas literasi hukum bagi para penghuni rutan.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Depok Panen Kangkung dan Terong
“Selain aspek moral dan keagamaan, literasi hukum dianggap sebagai bekal penting untuk mendorong rehabilitasi sosial dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat setelah masa hukuman berakhir,” tandas Thowvik. ***