RADARDEPOK.COM-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok bakal melakukan rapat terlebih dulu untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rudi Kurniawan, anggota dewan dari yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap bocah perempuan di bawah umur.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap Rudi Kurniawan yang terbukti berbuat asusila kepada bocah perempuan yang merupakan anak kader partainya sendiri.
Ketua BK DPRD Kota Depok, Qonita Lutifyah mengungkapkan, pihaknya harus melakukan rapat terlebih dulu untuk selanjutnya melakukan proses PAW terhadap Rudi Kurniawan.
Namun, kata Qonita Lutifyah, BK DPRD Kota Depok belum menerima salinan putusan sidang kasus Rudi Kurniawan dari PN Depok. Hal itu sebagai untuk melakukan proses PAW.
Apalagi, BK DPRD Depok juga belum mengetahui apakah ada upaya hukum lanjutan yang akan diambil Rudi Kurniawan atau tidak.
“BK harus rapat terlebih dahulu menyikapi masalah ini, dan kami juga belum tahu, apakah proses hukum selesai sampai disini atau akan dilakukan banding, yang pasti nanti kita rapatkan dulu,” jelas Qonita Lutfiyah.
Untuk diketahui, Rudi Kurniawan merupakan Anggota DPRD Kota Depok dari PDI Perjuangan yang dipilih masyarakat Kecamatan Cilodong dan Kecamatan Tapos pada PIleg 2024 lalu. ***